Membuat pupuk cair DIY


Dalam berhidroponik, tentu tidak lepas dari yang namanya pupuk cair, karena medianya adalah air, kalau di media padat kita bisa menggunakan pupuk kandang atau pupuk kompos, di Hidroponik tidak akan bisa di terapkan karana Hidroponik menggunakan media cair, bukan padat
Kalo semua serba DIY, pasti nya harga bisa di tekan, nah saya berusaha untuk berbagi pengalaman dalam soal pupuk cairnya.
Di awal saya menggunakan larutan A dan B yang tinggal beli saja di toko pertanian, tapi kendala saya, sebelum di larutkan, A dan B ini adalah padat, jadi tidak selalu cair, masih ada butir-butir kecil yang idak larut, meski sudah lama mengaduknya  dan lagi larutan A dan B yang kita diamkan saat kita tidak menggunakan, akan mengendap di bawah, dan tidak  tercampur dengan air.
Disini saya coba sharing cara membuat pupuk cair selain dari larutan A dan B
Bahan-bahan yang diperlukan :
Air Bersih 1 liter















Kangkung 1 Ikat kurang lebih 300 Gram















Gula pasir  300 gram















Yang pertama di lakukan adalah melarutkan air dengan gula, sampai gula benar-benar terlarut sempurna.
Selanjutkan Kangkung di Rajang Halus, kemudian di campur di dalam ember dengan larutan gula tadi,















kemudian tutup dengan kain. Kain dalam hal ini di maksud agar tidak ada kotoran atau binatang yang masuk kedalam ember, tapi gas hasil permentasinya tetap keluar. Jadi ember tidak akan rusak/ pecah.
Setelah itu, ember yang sudah berisi tadi, di simpan di tempat yang benar-benar gelap dan jauh dari cahaya.
















2 Minggu kemudian, kangkung dan gula sudah berpermentasi, sari dari kangkung sudah tercampur sempurna dengan larutan gula, kemudian pisahkan ampas kangkung, ampas kangkung bisa di gunakan sebagai pupuk organic untuk tanaman kita yang bermedia tanah.




















Untuk aplikasinya, cukup campurkan kurang lebih  10 mm larutan tadi dengan 10 liter air, jadi hasil yang tadi, dari 1 liter air bisa jadi 100 kali penggunaan untuk 10 liter air.

Perkiraan harganya, 1 Ikat kanggung Rp. 5000,- dan 300 gram Rp. 4000,- jadi ga sampai modal Rp. 10.000,-. Murah kan?

Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bila Berkurban

















Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم diriwayatkan oleh al Jamaah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha,

"Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin  berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya."

Dalam lafazh lainnya,
"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban."

Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).

Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini.Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi  sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit.

Www.Rumaysho.com